Senin, 23 Mei 2011
Kamis, 14 April 2011
Dokter Huang dari Cina
Jumat, 11 Maret 2011
GURU PEMBIMBING
KINERJA GURU PEMBIMBING PROFESIONAL DI SEKOLAH
Layanan Bimbingan dan Konseling
Layanan Bimbingan dan Konseling sangat penting dilaksanakan dalam proses pendidikan, karena merupakan suatu kegiatan yang membantu dan menunjang proses pendidikan. Layanan Bimbingan dan Konseling juga merupakan bagian terpadu yang tak dapat terpisahkan dari keseluruhan kegiatan pendidikan, sekolah sebagai lembaga pendidikan, selain menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar juga melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
Kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah dilaksanakan oleh guru pembimbing atau konselor. Guru pembimbing dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling akan melayani semua siswa dengan berbagai permasalahannya tanpa membedakan pribadi siswa maupun jenis permasalahan yang dihadapi.
Meskipun kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling telah banyak dilaksanakan di sekolah-sekolah, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan yang sebenarnya, baik teknis layanannya maupun cakupan materi layanan Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh.
Upaya pemahaman, preventif dan pengembangan sebagaimana tercakup dalam materi layanan bimbingan dan konseling belum banyak dilaksanakan guru pembimbing. Selama ini penanganan yang dilakukan guru pembimbing masih terfokus pada siswa yang melanggar disiplin sekolah sehingga kesan secara umum terhadap guru pembimbing tak ubahnya seperti polisi sekolah.
Agar pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling dapat membantu dan menunjang proses pendidikan maka di sekolah-sekolah perlu tenaga pembimbing yang profesional yang dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depannya.
Konselor
Guru Pembimbing atau konselor sekolah merupakan personil sekolah yang memiliki tugas khusus yang lain dari pada tugas personil sekolah lainnya. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Guru pembimbing di sekolah dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi yaitu membantu siswa agar memiliki kesadaran diri mengenai kekhususan yang ada pada dirinya, dapat mengembangkan sikap positip, mampu menghargai orang lain, memiliki rasa tanggung jawab, mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi dan dapat membuat keputusan secara efektif..
Guru pembimbing di sekolah harus dapat membantu siswa agar dapat melaksankan perkembangan pendidikan yaitu dapat melaksanakan ketrampilan dan teknik belajar secara efektif, mampu mempelajari untuk memperoleh sesuatu secara efeltif dan memiliki kemampuan dalam menghadapi ujian.
Dalam tugas perkembangan karier, guru pembimbing harus dapat membantu siswa dalam mengenali ciri-ciri pekerjaan diberbagai lingkungan kerja, mampu merencanakan masa depan dan mampu mengenal jenis-jenis ketrampilan yang sesuai dengan arah karier yang diminatinya.
Selain itu menurut Belkin, seperti yang dikemukakan oleh Mungin Eddy Wibowo (1997:2) bahwa seorang konselor hendaknya berpedoman kepada lima hal antara lain :
1. Konselor harus memulai kariernya sejak hari-hari pertama menampilkan diri sebagai konselor sekolah dengan program kerja yang jelas dan siap melaksanakan program tersebut.
2. Konselor sekolah harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu hubungan antara konselor dengan personail sekolah lainnya dan dengan siswa.
3. Konselor bertanggung jawab melaksanakan perannya sebagai konselor profesional dalam kegiatan nyata.
4. Konselor memahami tanggung jawabnya kepada semua siswa baik yang bermasalah maupun siswa yang mempunyai bakat istimewa atau yang berpotensi rata-rata, yang pemalu dan menarik diri dari hadapan khalayak ramai serta yang bersikap menarik perhatian konselor.
5. Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami masalah cukup parah dan siswa yang mengalami gangguan emosional khusus.
Konselor adalah individu yang sangat istimewa dalam kehidupan klien, karena konselor mengarahkan segala kemampuannya, tenaga dan pikirannya untuk membantu mengupayakan pengubahan perilaku pada diri klien. Konselor merupakan petugas dari suatu kegiatan profesional, oleh karena itu orang yang menjabat konselor harus mempunyai dasar pengetahuan, ketrampilan dan sikap khusus tertentu agar pekerjaan tersebut diakui oleh masyarakat sebagai suatu keahlian.
Menurut Rochman Natawidjaja ( 1991:2 ) bahwa kegiatan profesional harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
1. Ada standar unjuk kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang dilandasi profesi itu.
3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya.
6. Ada pengakuan masyarakat.
Sedangkan menurut Westby Gybson seperti yang dikemukakan oleh Sambas Soerjadi ( 2002:16 ) ciri-ciri profesional adalah :
1. Adanya pengakuan masyarakat mengenai bidang layanan tertentu yang hanya dilakukan oleh sekelompok orang ahli
2. Dimilikinya sejumlah bidang ilmu yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerjanya.
3. Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis.
4. Memiliki mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif.
5. Memiliki organisasi profesi.
Konsekwensinya bagi seorang konselor adalah bahwa profesionalisasi itu menuntut peningkatan kualitas keahlian dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar persiapan profesi melalui pendidikan khusus di perguruan tinggi dan pengalaman kerja dalam bidang tersebut. Konselor hendaknya memiliki integritas, vitalitas, gesit dan trampil, memiliki kemampuan menilai dan memperkirakan secara tajam, standar personal yang tinggi, terlatih dan berpengalaman luas.
Sebagai seorang profesional, konselor dituntut mengetahui pekerjaan yang dilakukannya dan alasan mengapa pekerjaan itu dilakukan serta bagaimana sebaiknya pekerjaan itu dilakukan, apakah secara rutin, berpola atau mekanik saja.
Sebagai seorang profesional, konselor juga dituntut dapat memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan harapan pemerintah. Adapun harapan siswa di sekolah terhadap layanan konseling adalah diperolehnya pemecahan masalah pribadi yang mereka hadapi. Guru berharap konseling di sekolah dapat mengurangi atau mengeliminasi perilaku murid yang menjadi penyebab keributan atau gangguan kelas. Guru juga berharap agar konselor terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat membuat pengajaran menjadi lebih mudah dan efektif. Harapan kepala sekolah terhadap layanan konseling antara lain agar siswa diberi tahu mata pelajaran yang harus diambil dan agar dapat memecahkan setiap kesulitan pendidikan. Orang tua berharap dengan layanan konseling di sekolah dapat membantu orang tua dan sebagai fasilitator belajar juga dapat membantu siswa dalam memilih bidang studi yang sesuai dengan kerjanya kelak. Sedangkan harapan pemerintah terhadap layanan konseling adalah bahwa dengan layanan konseling dapat mengidentifikasikan orang-orang yang berbakat dan dapat menempatkan pemuda-pemuda pada jabatan bila manpower kurang.
Dalam melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, seorang konselor juga dituntut memahami fungsi layanan bimbingan. Setiap layanan dan kegiatan bimbingan yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu pada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut agar hasil-hasil yang hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi. Adapun fungsi-fungsi layanan bimbingan itu antara lain :
1. Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa.
2. Fungsi pencegahan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terhindarnya siswa dari berbagai permasalahan yang akan dapat menghambat dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi perbaikan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terpecahkannya permasalahan yang dialami oleh siswa.
4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terpeliharnya dan terkembangnya potensi siswa.
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling akan terlaksana dengan baik dan efektif bila diawali dengan perencanaan. Oleh karena itu konselor sebelum melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling harus membuat perencanaan yang sistematis, terarah dan terpadu dengan melibatkan seluruh tenaga kependidikan di sekolah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan perencanaan antara lain :
1. Pengumpulan berbagai informasi yang diperlukan.
2. Penyusunan program dengan menentukan permasalahan utama, tujuan dan sasaran yang akan dicapai, bentuk kegiatan dan teknik pelaksanaan, petugas yang akan melaksanakan, waktu/jadwal pelaksanaan, sarana yang yang diperlukan.
3. Koordinasi pelaksanaan dengan semua pihak yang terkait.
4. Penyediaan fasilitas yang diperlukan
Dengan perencanaan yang matang dan baik diharapkan akan menghasilkan perwujudan profesional yang mencakup dimensi filosofis, konseptual, operasional dan personal.
Secara filosofis layanan bimbingan dan konseling mempunyai landasan filsafat yang jelas yaitu Pancasila sebagai landasan berfikir dan bekerja. Secara konseptual layanan bimbingan dan konseling berlandaskan konsep-konsep keilmuan yang jelas. Secara operasional layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan atas dasar pola-pola kerja operasional yang dipertanggung jawabkan. Dan secara personal, layanan bimbingan dan konseling didukung pelaksanaannya oleh personel-personel yang memiliki kualifikasi profesional sesuai dengan peranan dan tanggung jawabnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh seorang konselor guna menjamin kelancaran kerjanya dan untuk menghindarkan kemungkinan tindakan konselor sendiri yang tidak diinginkan dalam hubungannya dengan klien adalah kode etik. Kode etik diperuntukan bagi konselor yang memberikan layanan bimbingan dan konseling agar memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, berusaha menguasai diri, mengerti kekurangan-kekurangan pada dirinya. Dalam melaksanakan tugasnya konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, bertanggung jawab terhadap lembaga dan individu yang dilayani. Konselor bersifat terbukaterhadap saran dari rekan-rekan seprofesi. Dan harus dapat mengusahakan mutu kerja yang tinggi dengan menerapkan teknik dan prosedur-prosedur yang dikembangkan atas dasar ilmiah.
Kesimpulan
Mengingat pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah maka seorang konselor seharusnya tidak terpaku pada cara lama yaitu menangani masalah-masalash yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin sekolah. Tetapi lebih dari itu, seorang konselor dituntut dapat menggali potensi-potensi yang dimiliki oleh siswa di sekolah serta yang lebih penting lagi adalah upaya pencegahan terjadinya masalah sedapat mungkin dilaksanakan secara dini di sekolah.
Cara-cara yang profesional perlu dipahami dan sekaligus diterapkan oleh seorang konselor. Perencanaan yang matang sampai melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dengan pemahaman diri tentang teknis, prosedur maupun cakupan materi layanan akan sangat membantu konselor dalam meningkatkan mutu kerja.
Dengan kegiatan yang profesional oleh seorang konselor diharapkan dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan serta dapat memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan pemerintah.
Dengan kerja yang profesional, diharapkan akan meningkatkan citra guru pembimbing atau konselor dan dapat menghilangkan anggapan bahwa guru pembimbing adalah guru yang kerjanya santai hanya duduk saja di ruangan dan bekerja bila ada anak yang melanggar disiplin sekolah saja serta menghilangkan kesan bahwa guru prmbimbing tak ubahnya seperti polisi sekolah yang ditakuti dan dijauhi oleh anak-anak sekolah. Tapi justru guru pembimbing di sekolah adalah guru yang dicari dan dirindukan oleh anak-anak untuk membantu dan membimbingnya sehingga guru pembimbing adalah guru yang sarat dengan setumpuk pekerjaan yang perlu dibantu oleh semua personel sekolah dan tugas guru pembimbing adalah menentukan masa depan anak-anak.
Selasa, 01 Maret 2011
POS UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
SD NEGERI BLUBUK 01
UPTD DIKPORA KECAMATAN DUKUHWARU
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/ Madarsah Tahun Pelajaran 2010/2011 Pasal 6 , Sekolah menetapkan Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011. Untuk memenuhi ketentuan tersebut Sekolah Bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tegal telah menyusun Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011.
POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.
Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat terlaksana secara objektif, berkeadilan dan akuntabel.
Dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, Tuahn Yang Maha Esa, Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 segera dapat dilaksanakan.
Blubuk, 1 Februari 2011
Kepala SDN Blubuk 01
BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.
NIP. 19610312 198012 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD DIKPORA KECAMATAN DUKUHWARU
SD NEGERI BLUBUK 01
Alamat: Jl. Gunung Slamet No. 16 Blubuk
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BLUBUK 01
NOMOR : 423.7/ 12 / 2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS ) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KEPALA SD NEGERI BLUBUK 01
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 )
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 )
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/ Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH (US) TAHUN PELAJARAN 2010/2011 SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.
Pertama : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 Ujian SD Negeri Blubuk 01 sebagaimana terdapat dalam lampiran surat keputusan ini
Kedua : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011
Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ii mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Blubuk
Pada tanggal : 1 Februari 2011
Kepala SDN Blubuk 01
BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.
Tembusan kepada yth: NIP. 19610312 198012 1 002
1. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal
2. Kepala UPTD Dikpora Kec. Dukuharu
3. Arsip.
Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI BLUBUK 01
Nomor : 423.7/ 160/2010 Tanggal : 10 Februari 2010
Tentang POS UJIAN SDN BLUBUK 01.
I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SD Negeri Blubuk 01 berhak mengikuti Ujian Sekolah.
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a. Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari kelas I sampai dengan
kelas V
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I kelas I sampai dengan semester I kelas VI
c. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan ujian sekolah
d. Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan sekolah
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan yang bersamgkutan, dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan Pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Sekolah penyelenggara ujian.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.
5. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2010/2011 dengan syarat terdaftar sebagai siswa pada tahun pelajaran 2010/2011/
6. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
1. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta
2. Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mengirimkan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
4. Sekolah penyelenggara ujian melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
5. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mengirimkan daftar nominasi tetap (DNT) beserta kartu peserta ujian sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan ujian.
6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menyusun dan mengirimkan rekapitulasi jumlah peserta ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
7. Sekolah penyelenggara ujian wajib mendaftarkan peserta yang tidak dapat mengikuti ujia di sekolah yang bersangkutan ke sekolah lain yang ditentukan oleh penyelenggara ujian.
8. Kepala Sekolah penyelenggara ujian membubuhkan stempel pada kartu peserta ujian sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
1. Sekolah menyelenggarakan Ujian Sekolah berdasarkan ketetapan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
2. Sekolah menyelenggarakan ujian menggunakan kurikulum SD Negeri Blubuk 01.
3. Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian sekolah.
B. Penganggungjawab
1. Kepala Sekolah penyelenggara membentuk dan menetapkan Penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.
2. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SD Negeri Blubuk 01
B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan samapai dengan Kelas VI dan tidak diujikan pada UN.
2. Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan /atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3. Ujian praktik mencakup mata pelajaran yang diujikan pada UN yang memerlukan ujian praktik.
4. Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut :
No. Mata Pelajaran Bentuk Ujian Keterangan
Tertulis Praktik
1 Pendidikan Agama V V
2 Pendidikan Kewarganegaraan V -
3 Bahasa Indonesia - V Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis
4 Ilmu Pengetahuan Alam - V
5 Ilmu Pengetahuan Sosial V -
6 Seni Budaya dan Ketrampilan - V
7 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan - V
Muatan Lokal:
8 Bahasa Jawa V V Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis
9 Bahasa Inggris V V Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis
C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran :
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Kelompok mata pelajaran Estetika;
4. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah
Penilaian mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah.
E. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi – kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat bahan ujian terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, pedoman penilaian / penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan.
b. Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah megikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan.
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12.
7. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48.8.
8. Naskah soal ujian di kemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah.
2. Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sekolah.
3. Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan Kalender Pendidikan yang berlaku.
B. Ujian Susulan
Ujian Susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Ujian Susulan diperuntukan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. Ujian Susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.
C. Pengaturan Ruang / Tempat Ujian
Sekolah / Madrasah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dengan jarak duduk antara peserta minimal 1 meter.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
7. Selain peserta dan pengawas ruang ujian dilarang masuk.
D. Tata Tertib Ujian
1. Tata Tertib peserta ujian tulis sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan / diberitahukan, yakni 15 ( lima belas ) menit sebelum ujian dimulai.
b. Peserta yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu.
c. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain ke dalam ruang ujian sebagaimana yang ditetapkan oleh sekolah.
d. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam.
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
f. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
g. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian.
h. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali.
i. Peserta dilarang menyontek atau bekerjasama dengan pihak lain.
j. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian.
k. Peserta harus berhenti menerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing – masing.
l. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian menumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.
m. Peserta yang melanggar tata tertib ujuan di beri peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata Tertib Pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan tata tertib ujian tulis.
3. Tata Tertib Pengawas Ujian adalah sebagai berikut :
a. Memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan.
b. Melakukan pengecekan ruang sesuai dengan tata ruang ujian.
c. Membaca tata tertib ujian sebelum ujian dimulai
d. Membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian.
e. Mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai.
f. Membagi lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai
g. Membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam posisi terbalik
h. Mempersilahkan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu ujian dimulai
i. Mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian
j. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung
k. Mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda selesai mengerjakan soal
l. Menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil
m. Memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian
n. Menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah/madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian
4. Sekolah akan menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan dan tidak bertentangan dengan tata tertib di atas.
E. Pengawas Ujian
1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru kelas dan atau guru mata pelajaran
3. Pengawasan ujian praktik dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan atau guru kelas/mata pelajaran lainnya
4. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
5. Pada ujian tulis guru kelas VI tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa / dikoreksi dan dinilai oleh guru / tim guru dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelanggara
2. Pemeriksaan hasil ujian bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor > 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir
3. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru kelas/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan
B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1. Daftar nilai hasil ujian duterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara
2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10 dengan 2 (dua) desimal
VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERTIBAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan
2. penentuan batas kelulusan ujian sekolah perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan
3. Penentuan batas kelulusan ujian sekolah perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
4. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan
b. Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuia dengan yang ditentukan oleh sekolah penyelenggara ujian
5. Penentuan Kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6. Penentu kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan bersama – sama dengan sekolah penyelenggara ujian.
B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. Memyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Lulus UN.
2. Penumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing – masing satuan pendidikan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2011.
C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah SD bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menerima Daftar Kolektif Hasil UN (DKH UN) dan Surat Keterangan Hasil UN (SKH UN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan laporan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan hasil Ujian Sekolah (UN). Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5. Sekolah penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan DKHUN dan nilai hasil Ujian Sekolah.
6. Nilai UN dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
7. Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara ujian dan distempel.
8. Bagi peserta didik yang mengikuti ujian disekolah / madrasah lain, ijazahnya diterbitkan oleh sekolah penyelenggara asal.
9. Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian meyerahkan hasil penilaian oleh pendidik satuan pendidikan yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah penyelenggara ujian.
VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2. Biaya Penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen – komponen sebagai berikut :
a. Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidika, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
b. Pengadaan Kartu peserta Ujian Sekolah.
c. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penylenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah.
d. Penulisan dan penggandaan naskah soal, penyaiapn dan penggandaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.
e. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah.
f. Penyusunan laporan Ujian Sekolah / Madrasah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tegal.
3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS/RKBUM) sebagaimana dimaksud pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintahan Daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
4. Sekolah yang menggabung menyusun RKBUS/RKBUM bersama dengan sekolah penyelenggara, kemudian sekolah penyelenggara RKBUS/RKBUM kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi ujian sekolah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jederal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan, Departemen Agama, Kanwil Depag, dan Kandepag sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksanaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
Ditetapkan : di Blubuk
Pada tanggal : 1 Februari 2011
Kepala SDN Blubuk 01
BAMBANG TRIYANTO, SP.d
NIP. 19610312 198012 1 002
Kamis, 27 Januari 2011
internetan dapat uang
$59.95 US
Vigorelle The Instant Arousal Cream For Women
buy and sell > health, beauty, fragrance, special needsVigorelle(tm) The Instant Arousal Cream For Women Vigorelle(tm) is our leading female libido enhancement product. It s an all-natural herbal cream that s activated by touch. Interestingly, Vigorelle(tm) converts extremely well when promoted to both women AND men, as men like to purchase it as a gift for their partners. And it s no wonder... Described as an instant turn-on cream, Vigorelle(tm) is applied to women s most intimate areas before or during lovemaking to dramatically increase sensation and intensify orgasms. There are NO pills to take, NO manuals to read, NO awkward positions to learn. Just a sensuous, deliciously smooth cream to transform every touch into pure sensual pleasure. Vigorelle(tm) is 100% safe, packaged in a state-of-the-art medical-grade facility. It contains no harmful petrochemicals and is made with the highest-quality, natural ingredients, chosen by an experienced naturopath for their sex-enhancing properties.
PROSEDUR OPERASI STANDAR
UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,
MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2011
1
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0152/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa
Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran
2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN
2010/2011
2
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun
Pelajaran 2010/2011 diatur dalam Lampiran Peraturan BSNP ini yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2010/2011.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan BSNP ini diputuskan oleh Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2011
3
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR : 0152/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,
MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
I. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI,
dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN
pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat
mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama
atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
B. Pendaftaran Peserta UN
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta
dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik).
2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan
sebelum ujian.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry
data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh
Puspendik.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan
mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data,
mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta
4
Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambat
satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto
peserta.
8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008 yang akan
mengikuti UN tahun pelajaran 2008/2009 harus terdaftar pada
sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata
pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum
memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 82
tanggal 11 Desember Tahun 2008 tentang Ujian Akhir Sekolah
Berstandar Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari
kedua hasil ujian.
II. PENYELENGGARA UN
Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua
BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
Nasional;
c. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
e. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; dan
g. Biro Hukum Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian;
b. menetapkan kisi-kisi soal;
c. menetapkan 25% butir soal;
d. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal untuk
Sekolah Indonesia di luar negeri dengan menggunakan master soal
yang ditetapkan BSNP;
e. menyusun POS UN;
f. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian;
g. menetapkan jadwal pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil ujian;
h. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan Standar
Kompetensi Lulusan UN (SKLUN) dan kisi-kisi soal UN ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
5
i. menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan dan
teknis pencetakan naskah soal;
j. melakukan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama
penyelenggara UN tingkat provinsi;
k. memantau persiapan dan pelaksanaan ujian;
l. melakukan supervisi penskoran Lembar Jawaban UN (LJUN);
m. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN; dan
n. membuat laporan pelaksanaan UN kepada Menteri.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri
atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian kepada kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, dewan pendidikan provinsi, DPRD provinsi,
pemerintah daerah provinsi, media massa, dan pemangku
kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan POS UN ke sekolah/madrasah
penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/
Kota;
d. mendistribusikan Peraturan Menteri (Permen) dan kisi-kisi soal UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/ Kota;
e. menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN
bersama penyelenggara UN tingkat pusat.
f. menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun
Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan oleh BSNP;
g. merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011
dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara UN
tingkat pusat;
h. menyiapkan bahan UN khusus untuk SDLB;
i. mencetak bahan UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar
Hadir, dan Berita Acara;
j. mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara
melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k. menjaga kerahasiaan bahan UN;
l. menjaga keamanan pelaksanaan ujian;
m. melakukan penskoran hasil UN;
n. menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
o. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) per
sekolah/madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala
6
Dinas Pendidikan Provinsi atas nama gubernur ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
p. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN)
ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
q. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah;
r. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
s. membuat laporan pelaksanaan UN tingkat provinsi dan
menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a. mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan
pelaksanaan UN yang jujur kepada kepala sekolah/madrasah, dewan
pendidikan, DPRD Kabupaten/Kota, pemerintah daerah
kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di
wilayahnya ;
b. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN
untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur:
1) mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan
tempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapan
sekolah/ madrasah penyelenggara;
2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan
sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN .
c. mendata dan menetapkan calon peserta ujian;
d. mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar Nominasi
Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e. mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal UN, dan POS UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara;
f. mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h. menjaga keamanan pelaksanaan UN;
i. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan software yang
ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagi
kabupaten/kota yang belum siap melakukan pemindaian, pemindaian
dilaksanakan oleh provinsi;
j. mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
k. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN;
7
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di
wilayahnya;
m. membuat laporan pelaksanaan UN kabupaten/kota dan
menyampaikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
D. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/
madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan
lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah
penyelenggara UN yang bersangkutan;
b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang
bergabung.
3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN,
orang tua, dan komite sekolah;
c. melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
e. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan
tertutup;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar
Tingkat Kecamatan;
h. melaksanakan UN sesuai dengan POS;
i. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yang
berkebutuhan khusus;
j. menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan Kantor
Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar
Tingkat Kecamatan;
k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup
dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang
UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada
peserta UN;
8
o. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar
negeri, kepada Perwakilan RI setempat;
p. penyelenggara UN untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah
sebagai berikut:
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
1. S.I. Wassenar
Rijksstratweg 679 2245
CB Wassenar
Telp. 070-5178875
Belanda
2. S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa
12, Moskow Rusia Telp.
7-095-2319549
Rusia
3. S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO
Box 1661 Cairo-Egypt
Telp. 3372822
Mesir
4.
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah c/o Konsulat Jenderal RI
PO Box 10 Jeddah 21411
Saudi Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad Diplomatic Enclave, Street
1 Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon 100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
Malaysia
10. S.I. Singapura Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11. S.I. Tokyo 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
9
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
12. S.I. Damascus Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
Syria
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao,
Filipina
Filipina
III. BAHAN UN
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang
diujikan pada kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI)
sesuai dengan Permen Nomor 22 tahun 2006;
2. mengidentifikasi SKL yang terdapat pada ketiga dokumen tersebut
(SKL interseksi/SKL irisan) yang selanjutnya disebut SKLUN Tahun
Pelajaran 2010/2011;
3. menetapkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011berdasarkan SKLUN
Tahun Pelajaran 2010/2011;
4. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran
2010/2011dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian
pendidikan;
5. melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2010/2011dengan
melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
6. mengusulkan kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2010/2011kepada
Mendiknas untuk ditetapkan sebagai kisi-kisi soal UN Tahun pelajaran
2010/2011.
B. Penyiapan Bahan UN
1. Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun spesifikasi soal UN dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan SKLUN Tahun 2010/2011;
b. menelaah dan merevisi kisi-kisi soal UN;
c. memvalidasi kisi-kisi soal UN.
2. Penyusunan Master Naskah Soal
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan
cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal
nasional sesuai dengan spesifikasi soal UN Tahun 2010/2011.
b. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan
merakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1) membuat 75% butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun
2010/2011;
10
2) merakit Master Naskah Soal UN dengan cara menggabungkan
25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara UN Tingkat Pusat
dan 75% butir soal yang dibuat Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi;
3) menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal.
c. Soal yang berasal dari daerah disusun oleh guru yang berasal dari
kabupaten/kota yang telah berpengalaman dan mendapatkan
pelatihan penulisan soal dari Puspendik.
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
4. Pengiriman 25% butir soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan 25% butir soal UN
kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai Berita Acara.
b. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa soal
UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) mengecek 25% butir soal UN sesuai dengan rincian mata
pelajaran yang diujikan;
2) mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan
saksi dari Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama
Provinsi;
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan Naskah Soal UN ke
Sekolah Indonesia di luar negeri melalui koordinasi Biro Perencanaan
dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional.
C. Penggandaan Bahan UN
1. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh
percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
3. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi
tanggung jawab terguruan tinggi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian
naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh
BSNP.
11
IV. PELAKSANAAN UN
A. Jadwal UN
1. UN terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
Jadwal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 SD, MI, dan SDLB
No. Jenis UN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran
UN Utama Selasa, 1. 10 Mei 2011
UN Susulan Rabu, 18 Mei 2011
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN Utama Rabu, 11 Mei 2011
UN Susulan Kamis, 19 Mei 2011
08.00 – 10.00 Matematika
UN Utama Kamis, 12 Mei 2011
3.
UN Susulan Jumat, 20 Mei 2011
08.00 – 10.00
Ilmu
Pengetahuan
Alam (IPA)
B. Pengumuman Hasil UN
1. Pengumuman hasil UN dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah
penyelenggara.
2. Waktu pengumuman UN adalah selambat-lambatnya minggu ketiga bulan
Juni 2011.
C. Ruang UN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2. setiap ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan “dilarang masuk selain
peserta ujian dan pengawas”
3. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk
Pengawas UN;
4. setiap meja diberi nomor peserta UN;
5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan
lak/segel;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar
dikeluarkan dari ruang UN;
7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta
yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta
UN (lihat gambar contoh denah ruang UN);
12
Contoh denah ruang UN
A B A B
B A B A
Pengawas
Ujian
17 18 19 20
16 15 14 13
9 10 11 12
8 7 6 5
1 2 3 4
13
D. Pengawas Ruang UN
1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas
Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasah
penyelenggara.
2. Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan.
3. Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia
menjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
4. Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat
komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni
antarsekolah/madrasah dalam satu kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN.
7. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat
dilakukan silang murni antar sekolah.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari
Ketua Penyelenggara UN.
c. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal
UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan
UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN
dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk
sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak
membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,
kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang
akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar
Hadir UN.
f. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan
memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor
ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN
dimulai.
14
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas
Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan
ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik
dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara
meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik).
Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda
waktu UN dimulai.
i. Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN
mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian.
l. Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang
UN.
m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan.
n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan
LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan
ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama
dengan jumlah peserta UN.
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan
Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta
ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN
kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan
Berita Acara pelaksanaan UN.
F. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN
setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta
ujian.
15
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak
melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah
Soal.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya
waktu ujian.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UN
A. Pengumpulan Hasil UN
1. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengumpulkan amplop
LJUN yang telah disegel oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya
ke dalam amplop besar.
2. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota atau kepada Atase
Pendidikan bagi sekolah/madrasah penyelenggara UN di luar negeri,
disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian
berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUN per
mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5. Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik.
16
B. Pengolahan Hasil UN
1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak
(software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN,
analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan
hasil UN di seluruh provinsi.
3. Tim Pemindaian LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan
menggunakan software dari Puspendik.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil
pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan
Berita Acara Serah Terima.
5. Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi paling
lambat satu minggu setelah UN selesai.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil UN
dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci jawaban di
provinsi.
7. Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN.
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN.
9. DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara
UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai Berita
Acara Serah Terima.
10. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan
hasil pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat disertai Berita
Acara Serah Terima.
11. BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN dan SKHUN untuk Sekolah
Indonesia di luar negeri.
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus UN.
BAB VII
KELULUSAN UN
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila
peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
17
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata
rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
(5) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap
satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan
sebagaimana dimaksud pada Bab VI.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN UN
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UN dilakukan oleh setiap Penyelenggara
UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas
Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UN
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya
penyelenggaraan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan
sekolah/madrasah.
B. Biaya penyelenggara UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. penyusunan POS UN;
2. sosialisasi UN ke provinsi;
3. penyiapan 25% butir soal UN;
4. pemantauan kesiapan dan pelaksanaan UN;
5. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
6. operasional pelaksanaan UN;
7. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
8. publikasi hasil UN.
D. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat provinsi mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi
terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2. penggandaan dan pendistribusian POS UN;
3. pelatihan dan penyusunan 75% butir soal;
4. pelatihan penskoran hasil UN;
5. perakitan Master Naskah Soal UN;
18
6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UN, serta
pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. operasional pelaksanaan UN;
8. pengiriman hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
9. pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
10. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
11. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
12. penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat kabupaten/kota mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi
terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan
UN;
2. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke
sekolah/madrasah;
3. pengelolaan data peserta UN;
4. pencetakan kartu peserta UN;
5. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon Pengawas
Ruang UN ke sekolah/madrasah;
6. pengelolaan data pengawas UN;
7. pencetakan kartu pengawas UN;
8. pendistribusian SKLUN dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara
UN;
9. operasional pelaksanaan UN kabupaten/kota dan sekolah/madrasah;
10. pemindaian LJUN;
11. pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
12. pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah;
13. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
14. penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat sekolah/madrasah mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
3. pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. operasional penyelenggara UN;
5. pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN;
dan
6. penyusunan dan pengiriman laporan.
19
X. SANKSI
A. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas
Ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat
dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan
ditulis dalam berita acara.
B. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang
akan datang.
C. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak
akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
D. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan
sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga
asal yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2011