Rabu, 14 Desember 2011

$12.00 US

high pressure micro-powder grinder grinder grinding mill powder

buy and sell > business, industrial

On basis of many times experiments and improvement, introducing the latest mechanical techniques of Sweden, High Pressure Micro-powder Grinder Mill, the latest industrial micro-powder grinding mill, is a new type grinding machine for producing micro-powder. hammer mill, grinding mill, roller mill, crusher, ball mill, raymond mill, Hammer Crusher, crushing equipment, impact crusher, crusher plant, rock crusher, jaw crusher, grinding mill, grinding machine, cone crusher, mobile crusher, stone crusher, sand making machine, crusher machine, hammer crusher, portable crusher, crusher, crushing plant, pulverizer, concrete crushing, mobile crushing

Memaksimalkan pc tablet

Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana memaksimalkan fungsi PC Tablet. Saat ini beragam vendor mulai memasarkan produk PC Tablet dengan fasilitas koneksi jaringan seluler. Perlu dukungan layanan data unlimited agar jelajah internet menjadi kian leluasa bagi pelanggan. Dengan keunggulan layarnya yang berukuran luas, perangkat tablet dapat menjalankan berbagai fungsi berbeda. Kita tahu bahwa selama ini PC Tablet lebih sering digunakan untuk surfing internet, ebook reader atau game. Padahal dengan layarnya yang luas, ada banyak fungsi lain yang bisa dilakukan PC Tablet. Tetapi, tentu saja harus dibantu dengan menginstal aplikasi tambahan yang sekarang sudah banyak di jual di toko aplikasi online.

Lalu, fungsi-fungsi lain apa saja yang bisa diwujudkan oleh PC Tablet? Berikut ulasanya:

1. Papan Tulis Digital

Layarnya yang luas dapat dimanfaatkan sebagai papan tulis digital. Salah satunya dibantu dengan aplikasi Kids Paint Free. Jadi, kita hanya tinggal menggoreskan jari pada layar layaknya menulis papan tulis. Tapi uniknya untuk menghapusnya cukup dengan menggoyangkan / menggerakkan tablet. Dan ada juga aplikasi Sketch A Etch atau Draw untuk menggambar pada layar tablet.

2. Frame Digital

Sekali lagi, dengan luasnya layar pada PC Tablet, maka bisa dimanfaatkan sebagai frame foto digital. Untuk yang ini kita tidak perlu menginstal aplikasi, cukup dengan mengaktifkan fitur slideshow yang ada di Gallery Photo. Tapi, bila fitur tersebut tidak tersedia, kita bisa menginstal aplikasi PhotoFrame. Di dalamnya telah disediakan fitur untuk memilih berbagai animasi saat perubahan antar foto termasuk juga mengatur jeda waktunya.

3. Kamus Digital

Juga ada aplikasi yang membuat perangkat tablet bisa berguna sebagai kamus digital. Jadi, kita tidak perlu bingung lagi apabila ingin menerjemahkan kata/kalimat ke bahasa tertentu.

4. Al Quran Digital

Jika tablet bisa berfungsi sebagai ebook reader, berarti juga bisa berfungsi sebagai Al Quran digital, yaitu dengan menginstal lebih dulu aplikasi iQuran yang meyediakan tampilan berbagai ayat Al Quran lengkap dengan terjemahannya. Jadi, dengan membawa tablet berarti kita sekaligus membawa Al Quran. Selain Al Quran ada juga plikasi untuk Injil digital.

5. Document Scanner

Dengan bantuan aplikasi CamScanner, perangkat tablet bisa berfungsi sebagai Scanner. Caranya, yaitu dengan mengarahkan lensa kamera ke dokumen yang ingin di-scan, lalu potret dokumen itu. Kamera secara otomatis akan memotret dalam mode Macro. Hasil foto dokumen kemudian bisa di-Crop, lalu dapat dikonversi ke file PDF dan bisa di-share via email atau di upload.

6. Barcode Scanner

Dengan bantuan aplikasi Barcode Scanner dan kamera, PC Tablet dapat memindai barcode yang ada di kemasan suatu barang untuk melihat harganya. Atau men-scan QR Code untuk menuju suatu alamat situs dan melihat info di balik itu.

7. Book, Magazines & Newspaper Reader

Seperti telah disebutkan, bahwa PC Tablet sering digunakan untuk membaca buku taua koran digital. Biasanya aplikasi ini sudah tersedia pada tablet. Tapi, bila tablet tidak menyediakan maka kita bisa menggunakan apliksi Aldiko (ebook reader) dan World Newspaper (koran digital). Aplikasi aldiko menyediakan berbagai macam buku digital yang bisa di-download. Kumpulan buku yang telah di-download dapat dikelompokkan berdasarkan judul, pengarang atau jenis buku, dengan tampilan seperti rak buku. Sedangkan World Newspaper menyediakan koran digital dari berbagai negara secara online.

8. Notebook Layar Sentuh

PC Tablet bisa juga digunakan untuk megolah file dokumen (Word, Excel, Powerpoint) layaknya sebuah netbook. Bedanya keyboard pada tablet penggunaanya dengan sentuhan di layar (layar sentuh). Sedangkan aplikasi yang bisa membantu mengolah file dokumen, diantaranya Document to Go. Selain itu ada juga aplikasi PDF Reader. Selanjutnya kita tinggal menghubungkan tablet ke perangkat proyektor untuk melakukan presentasi.

9. Video Call

Bila tablet mempunyai kamera sekunder (di atas layar), maka bisa dimanfaatkan untuk Video call. Terlebih dengan layar yang luas, maka tampilan wajah akan terlihat lebih jelas. Jika tablet belum memiliki fitur Video call, maka bisa menginstal aplikasi Tango Video Call.

10. Alat Musik

Dengan menginstal beberapa aplikasi alat musik, seperti Guitar, My Piano, Solo Lite, Drum Sesion dan lainnya, kita bisa bermain alat musik menggunakan tablet. Hebatnya lagi berbagai jenis alat musik dapat dimasukkan jadi satu ke dalam perangkat tablet. Jadi jika kita sedang bosan dengan suatu alat musik, maka kita tinggal buka alat musik lainnya.

11. Mini Aqurium

PC Tablet bisa juga dijadikan sebagai mini Aquarium, caranya dengan menginstal aplikasi aniPet Aquarium yang menyediakan gambar animasi berupa berbagai jenis ikan di dalam Aquarium. Untuk menampilkannya, pada tampilan awal layar klik tombol Option > Wallpaper > Live Wallpaper > aniPet Aquarium. Nah, meski hanya berupa gambar yang tampil di layar, tapi layar yang luas membuat seolah-olah sedang melihat Aquarium.

12. Senter Terakhir, PC Tablet juga bisa berfungsi sebagai lampu senter yang bisa membantu penerangan di malam hari. Caranya dengan menginstal aplikasi Flashlight yang membuat layar hanya akan menyala lebih terang dan bisa bertahan beberapa lama. Warna layar bisa dipilih sesuai dengan yang diinginkan.

Demikianlah ulasan tentang memaksimalkan fungsi PC Tablet. Semoga dapat bermanfaat. Salam.

tag : pc tablet , fungsi pc tablet , fungsi tablet pc , pc table , fungsi pc , tablet fungsi , memaksimalkan fungsi tablet , pctablet , fungsi tablet , pungsi tablet pc

Format PTK

Ini adalah format PTK untuk pengajuan PAK bagi para guru PNS dan untuk kegiatan KKG bermutu.

Bagian pembuka

  • Halaman judul
  • Lembar pengesahan
  • Berita acara seminar (baru)
  • Kata pengantar
  • Daftar isi
  • Daftar tabel
  • Daftar gambar
  • Daftar lampiran
  • Abstrak/ringkasan

Bab I

PENDAHULUAN

  • Latar belakang masalah
  • Identifikasi masalah
  • Pembatasan masalah
  • Rumusan masalah
  • Tujuan penelitian
  • Manfaat penelitian

Bab II

KAJIAN TEORI DAN HIPOTESIS TINDAKAN

  • Kajian teori
  • Penelitian yang relevan
  • Kerangka berfikir
  • Hipotesis tindakan

Bab III

METODOLODI/METODE/ PROSEDUR PENELITIAN

  • Setting penelitian
  • Subyek penelitian
  • Sumber data
  • Teknik dan alat pengumpulan data
  • Validasi data
  • Analisis data
  • Indikator kinerja
  • Prosedur penelitian

Bab IV

HASIL TINDAKAN DAN PEMBAHASAN

  • Deskripsi kondisi awal
  • Deskripsi siklus 1

1. perencanaan tindakan

2. pelaksanaan tindakan

3. pengamatan tindakan

4. refleksi hasil tindakan

  • Deskripsi siklus 2

spt siklus 1

  • Pembahasan/diskusi
  • Hasil tindakan

Bab V

PENUTUP

  • Simpulan
  • Implikasi
  • Saran

Promosikan global

Millions of Customers


Reach millions of customers looking for products and services.

Our audience is day by day increasing and now it's over 25 million new visitors every month.
We send traffic from trusted American and worldwide promotion sites, which bring potential
shoppers from North America, Western Europe and upcoming markets.

Get More Hits, Get More Customers...


Get More Visitors

Get More Customers, Get More Revenue!!!


With no day-to-day stream of shoppers you cannot have reliable everyday revenue.

You cannot get sales if no one comes to your website. You need visitors
to see your products, every day, 24 hours!

We help more than 30,000 customers get more customers online.

You will increase your revenue by receiving hundreds of real interested shoppers to see your website.

More Customers...


Increase search engine rankings

Increase your website search engine rank


Showing up on search engines is one of the most critical ways to increase web-site
traffic and expose your content or service to customers who might be interested in what you are offering.

Most of the major search engines use an algorithm to determine your website ranks.

Search engines know the number of websites are referring to your website; more links and visitors
higher rank for your website.

Get Better Rank...


Sabtu, 05 November 2011

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS
Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB)
yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan
SALINAN
2
pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan
yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik Penilaian yang
sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik Penilaian
berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan
peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran
berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas
rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi
persyaratan (a) substansi, adalah i-nerepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk
instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan
bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
3
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti
validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan
pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan
aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu
persyaratan keiulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran
kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan
hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a)
rnenyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan
ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber
lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung
jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan
norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkar. informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber
lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata
pelajaran yang relevan.
4
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam
bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan
deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkahlangkah
yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu
syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu
pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara barkesinambungaii,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat
rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang
sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan
teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untilk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai
balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil
penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
5
F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapai dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang
mengglinakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik
dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada
divas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mats pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
6
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta
daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang
berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan
kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun
oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Segitiga Bermuda

Segitiga Bermuda

Misteri hilangnya beberapa kapal laut dan pesawat terbang di wilayah yang disebut ‘Segitiga Bermuda’ kini tersingkap sudah. Singkirkan jauh-jauh teori tentang pesawat luar angkasa alien, anomali waktu, piramida raksasa bangsa Atlantis, atau fenomena meteorologis.

Segitiga Bermuda adalah sebuah fenomena gas akut biasa, demikian tulis Salem-News.com. Gas alam, sama seperti gas yang dihasilkan oleh air mendidih, terutama gas metana, adalah tersangka utama di balik hilangnya beberapa pesawat terbang dan kapal laut. Bukti dari penemuan yang membawa sudut pandang baru terhadap misteri yang menghantui dunia selama bertahun-tahun itu tertuang dalam laporan American Journal of Physics.

Professor Joseph Monaghan meneliti hipotesis itu ditemani oleh David May di Monash University, Melbourne, Australia. Dua hipotesis dari penelitian itu adalah balon-balon raksasa gas metana keluar dari dasar lautan yang menyebabkan sebagian besar, untuk tidak mengatakan semua, kecelakaan misterius di lokasi itu.

Ivan T Sanderson sebenarnya telah mengidentifikasi sona-sona misterius selama tahun 1960-an. Sanderson bahkan menggambarkan sebenarnya zona-zona misterius itu lebih berbentuk seperti ketupat ketimbang segitiga. Sanderson menemukan bahwa bukan saja Segitiga Bermuda tetapi Laut Jepang dan Laut Utara adalah dua area tempat kejadian misterius sering terjadi.

Para Oseanograf yang menjelajah di dasar laut Segitiga Bermuda dan Laut Utara, wilayah di antara Eropa daratan dan Inggris melaporkan menemukan banyak kandungan metana dan situs-situs bekas longsoran. Berangkat dari keterkaitan itu dan data-data yang tersedia dua peneliti itu menggambarkan apa yang terjadi jika sebuah balon metana raksasa meledak dari dasar laut.

Metana, yang biasanya membeku di bawah lapisan bebatuan bawah tanah, bisa keluar dan berubah menjadi balon gas yang membesar secara geometris ketika ia bergerak ke atas. Ketika mencapai permukaan air, balon berisi gas itu akan terus membesar ke atas dan ke luar.

Setiap kapal yang terperangkap di dalam balon gas raksasa itu akan langsung goyah dan tenggelam ke dasar lautan. Jika balon itu cukup besar dan memiliki kepadatan yang cukup, maka pesawat terbang pun bisa dihantam jatuh olehnya. Pesawat terbang yang terjebak di balon metana raksasa, berkemungkinan mengalami keruskan mesin karena diselimuti oleh metana dan segera kehilangan daya angkatnya.

Jumat, 30 September 2011

BELAJAR


Ada beberapa pengertian belajar menurut para ahli, diantaranya yaitu:

1. Pengertian belajar menurut Arsito Rahardi (2003: 4) mengartikan belajar sebagai usaha yang dilakukan seseorang melalui interaksi dengan lingkungannya untuk merubah tingkah lakunya.

2. Belajar menurut Suprayekti (2003: 4) adalah sabagi proses perubahan perilaku akibat interaksi individu dengan lingkungannya.

3. Belajar menurut H. M Suryo (1997: 8) adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu yang memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.

4. Belajar menurut Hilgard dan Bower dalam Drs. M. Ngalim Purwanto M., M. Pd. (1990: 84) adalah berhubungan dengan perubahan tingkah laku seseorang terhadap suatu situasi tertentu yang disebabkan oleh pebgalaman yang berulang-ulang dalam situasi itu, dimana perubahan tingkah laku itu tidak dapat dijelaskan atau dasar kecenderungan respon pembawaan, kematangan, atau keadaan-keadaan sesaat seseorang (misalnya kelelahan, pengaruh obat dan seabagainya).

5. Belajar menurut Morgan dalam Drs. Ngalim Purwanto M., M. Pd. (1990: 84) adalah setiap perubahan yang relative yang menetap dalam tingkah laku yang terjadi sebagai suatu hasil dari latihan atau pengalaman.

6. Belajar Robert M. Cagne dalam Puji Santoso dkk. (2005: 17) adalah perubahan perilaku manusia atau perubahan kapabilitas yang relative permanen sebagai hasil pengalaman.

Dari beberapa pengertian dan batasan belajar yang disampaikan para ahli tersebut di atas dapat dapat diambil kesimpulan bahwa belajar adalah suatu proses untuk mendapat perubahan tingkah laku seseorang melalui interaksi dengan lingkungan. Ringkasnya hasil belajar seperti dituliskan oleh Arsito Rahardi (2003: 4) bahwa hasil dari kegiatan belajar adalah berupa perubahan perilaku yang relative permanen pada diri seorang yang belajar. Perubahan yang diharapkan adalah perubahan kea rah yang positif.

Kamis, 14 April 2011

Dokter Huang dari Cina

Adakah yg mengenal dr Huang dr Cina? Dia dtg dg juru bicaranya, mengaku mendpt tugas utk mendata siswa yg berpenyakit ayan, asma dan IQ rendah dan akan dtng lg Mei mendatang untuk mengobati anak-anak tersebut. Di kesempatan yg sm banyak gr yg tertarik untk berobat krn diagnosa yg dismpkan sm persis dengan yg dikeluhkan pasien meski hanya melihat mata dan kuku jari tangan si pasien. Banyak yg kagum hingga berani membayar obat2an cina dg harga jutaan rupiah. Benarkah dia dr dari Cina sungguhan atau hanya mengakali untk mndpt uang hingga jutaan rupiah? Kita tunggu apakah bulan Mei dia benar2 datang lagi...?!

Jumat, 11 Maret 2011

GURU PEMBIMBING


KINERJA GURU PEMBIMBING PROFESIONAL DI SEKOLAH

Layanan Bimbingan dan Konseling

Layanan Bimbingan dan Konseling sangat penting dilaksanakan dalam proses pendidikan, karena merupakan suatu kegiatan yang membantu dan menunjang proses pendidikan. Layanan Bimbingan dan Konseling juga merupakan bagian terpadu yang tak dapat terpisahkan dari keseluruhan kegiatan pendidikan, sekolah sebagai lembaga pendidikan, selain menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar juga melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.

Kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah dilaksanakan oleh guru pembimbing atau konselor. Guru pembimbing dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling akan melayani semua siswa dengan berbagai permasalahannya tanpa membedakan pribadi siswa maupun jenis permasalahan yang dihadapi.

Meskipun kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling telah banyak dilaksanakan di sekolah-sekolah, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan yang sebenarnya, baik teknis layanannya maupun cakupan materi layanan Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh.

Upaya pemahaman, preventif dan pengembangan sebagaimana tercakup dalam materi layanan bimbingan dan konseling belum banyak dilaksanakan guru pembimbing. Selama ini penanganan yang dilakukan guru pembimbing masih terfokus pada siswa yang melanggar disiplin sekolah sehingga kesan secara umum terhadap guru pembimbing tak ubahnya seperti polisi sekolah.

Agar pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling dapat membantu dan menunjang proses pendidikan maka di sekolah-sekolah perlu tenaga pembimbing yang profesional yang dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depannya.

Konselor

Guru Pembimbing atau konselor sekolah merupakan personil sekolah yang memiliki tugas khusus yang lain dari pada tugas personil sekolah lainnya. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.

Guru pembimbing di sekolah dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi yaitu membantu siswa agar memiliki kesadaran diri mengenai kekhususan yang ada pada dirinya, dapat mengembangkan sikap positip, mampu menghargai orang lain, memiliki rasa tanggung jawab, mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi dan dapat membuat keputusan secara efektif..

Guru pembimbing di sekolah harus dapat membantu siswa agar dapat melaksankan perkembangan pendidikan yaitu dapat melaksanakan ketrampilan dan teknik belajar secara efektif, mampu mempelajari untuk memperoleh sesuatu secara efeltif dan memiliki kemampuan dalam menghadapi ujian.

Dalam tugas perkembangan karier, guru pembimbing harus dapat membantu siswa dalam mengenali ciri-ciri pekerjaan diberbagai lingkungan kerja, mampu merencanakan masa depan dan mampu mengenal jenis-jenis ketrampilan yang sesuai dengan arah karier yang diminatinya.

Selain itu menurut Belkin, seperti yang dikemukakan oleh Mungin Eddy Wibowo (1997:2) bahwa seorang konselor hendaknya berpedoman kepada lima hal antara lain :

1. Konselor harus memulai kariernya sejak hari-hari pertama menampilkan diri sebagai konselor sekolah dengan program kerja yang jelas dan siap melaksanakan program tersebut.

2. Konselor sekolah harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu hubungan antara konselor dengan personail sekolah lainnya dan dengan siswa.

3. Konselor bertanggung jawab melaksanakan perannya sebagai konselor profesional dalam kegiatan nyata.

4. Konselor memahami tanggung jawabnya kepada semua siswa baik yang bermasalah maupun siswa yang mempunyai bakat istimewa atau yang berpotensi rata-rata, yang pemalu dan menarik diri dari hadapan khalayak ramai serta yang bersikap menarik perhatian konselor.

5. Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami masalah cukup parah dan siswa yang mengalami gangguan emosional khusus.

Konselor adalah individu yang sangat istimewa dalam kehidupan klien, karena konselor mengarahkan segala kemampuannya, tenaga dan pikirannya untuk membantu mengupayakan pengubahan perilaku pada diri klien. Konselor merupakan petugas dari suatu kegiatan profesional, oleh karena itu orang yang menjabat konselor harus mempunyai dasar pengetahuan, ketrampilan dan sikap khusus tertentu agar pekerjaan tersebut diakui oleh masyarakat sebagai suatu keahlian.

Menurut Rochman Natawidjaja ( 1991:2 ) bahwa kegiatan profesional harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :

1. Ada standar unjuk kerja yang baku dan jelas.

2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang dilandasi profesi itu.

3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan kesejahteraannya.

4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya.

5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya.

6. Ada pengakuan masyarakat.

Sedangkan menurut Westby Gybson seperti yang dikemukakan oleh Sambas Soerjadi ( 2002:16 ) ciri-ciri profesional adalah :

1. Adanya pengakuan masyarakat mengenai bidang layanan tertentu yang hanya dilakukan oleh sekelompok orang ahli

2. Dimilikinya sejumlah bidang ilmu yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerjanya.

3. Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis.

4. Memiliki mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif.

5. Memiliki organisasi profesi.

Konsekwensinya bagi seorang konselor adalah bahwa profesionalisasi itu menuntut peningkatan kualitas keahlian dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar persiapan profesi melalui pendidikan khusus di perguruan tinggi dan pengalaman kerja dalam bidang tersebut. Konselor hendaknya memiliki integritas, vitalitas, gesit dan trampil, memiliki kemampuan menilai dan memperkirakan secara tajam, standar personal yang tinggi, terlatih dan berpengalaman luas.

Sebagai seorang profesional, konselor dituntut mengetahui pekerjaan yang dilakukannya dan alasan mengapa pekerjaan itu dilakukan serta bagaimana sebaiknya pekerjaan itu dilakukan, apakah secara rutin, berpola atau mekanik saja.

Sebagai seorang profesional, konselor juga dituntut dapat memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan harapan pemerintah. Adapun harapan siswa di sekolah terhadap layanan konseling adalah diperolehnya pemecahan masalah pribadi yang mereka hadapi. Guru berharap konseling di sekolah dapat mengurangi atau mengeliminasi perilaku murid yang menjadi penyebab keributan atau gangguan kelas. Guru juga berharap agar konselor terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat membuat pengajaran menjadi lebih mudah dan efektif. Harapan kepala sekolah terhadap layanan konseling antara lain agar siswa diberi tahu mata pelajaran yang harus diambil dan agar dapat memecahkan setiap kesulitan pendidikan. Orang tua berharap dengan layanan konseling di sekolah dapat membantu orang tua dan sebagai fasilitator belajar juga dapat membantu siswa dalam memilih bidang studi yang sesuai dengan kerjanya kelak. Sedangkan harapan pemerintah terhadap layanan konseling adalah bahwa dengan layanan konseling dapat mengidentifikasikan orang-orang yang berbakat dan dapat menempatkan pemuda-pemuda pada jabatan bila manpower kurang.

Dalam melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, seorang konselor juga dituntut memahami fungsi layanan bimbingan. Setiap layanan dan kegiatan bimbingan yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu pada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut agar hasil-hasil yang hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi. Adapun fungsi-fungsi layanan bimbingan itu antara lain :

1. Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa.

2. Fungsi pencegahan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terhindarnya siswa dari berbagai permasalahan yang akan dapat menghambat dalam proses perkembangannya.

3. Fungsi perbaikan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terpecahkannya permasalahan yang dialami oleh siswa.

4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terpeliharnya dan terkembangnya potensi siswa.

Kegiatan layanan bimbingan dan konseling akan terlaksana dengan baik dan efektif bila diawali dengan perencanaan. Oleh karena itu konselor sebelum melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling harus membuat perencanaan yang sistematis, terarah dan terpadu dengan melibatkan seluruh tenaga kependidikan di sekolah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan perencanaan antara lain :

1. Pengumpulan berbagai informasi yang diperlukan.

2. Penyusunan program dengan menentukan permasalahan utama, tujuan dan sasaran yang akan dicapai, bentuk kegiatan dan teknik pelaksanaan, petugas yang akan melaksanakan, waktu/jadwal pelaksanaan, sarana yang yang diperlukan.

3. Koordinasi pelaksanaan dengan semua pihak yang terkait.

4. Penyediaan fasilitas yang diperlukan

Dengan perencanaan yang matang dan baik diharapkan akan menghasilkan perwujudan profesional yang mencakup dimensi filosofis, konseptual, operasional dan personal.

Secara filosofis layanan bimbingan dan konseling mempunyai landasan filsafat yang jelas yaitu Pancasila sebagai landasan berfikir dan bekerja. Secara konseptual layanan bimbingan dan konseling berlandaskan konsep-konsep keilmuan yang jelas. Secara operasional layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan atas dasar pola-pola kerja operasional yang dipertanggung jawabkan. Dan secara personal, layanan bimbingan dan konseling didukung pelaksanaannya oleh personel-personel yang memiliki kualifikasi profesional sesuai dengan peranan dan tanggung jawabnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh seorang konselor guna menjamin kelancaran kerjanya dan untuk menghindarkan kemungkinan tindakan konselor sendiri yang tidak diinginkan dalam hubungannya dengan klien adalah kode etik. Kode etik diperuntukan bagi konselor yang memberikan layanan bimbingan dan konseling agar memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, berusaha menguasai diri, mengerti kekurangan-kekurangan pada dirinya. Dalam melaksanakan tugasnya konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, bertanggung jawab terhadap lembaga dan individu yang dilayani. Konselor bersifat terbukaterhadap saran dari rekan-rekan seprofesi. Dan harus dapat mengusahakan mutu kerja yang tinggi dengan menerapkan teknik dan prosedur-prosedur yang dikembangkan atas dasar ilmiah.

Kesimpulan

Mengingat pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah maka seorang konselor seharusnya tidak terpaku pada cara lama yaitu menangani masalah-masalash yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin sekolah. Tetapi lebih dari itu, seorang konselor dituntut dapat menggali potensi-potensi yang dimiliki oleh siswa di sekolah serta yang lebih penting lagi adalah upaya pencegahan terjadinya masalah sedapat mungkin dilaksanakan secara dini di sekolah.

Cara-cara yang profesional perlu dipahami dan sekaligus diterapkan oleh seorang konselor. Perencanaan yang matang sampai melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dengan pemahaman diri tentang teknis, prosedur maupun cakupan materi layanan akan sangat membantu konselor dalam meningkatkan mutu kerja.

Dengan kegiatan yang profesional oleh seorang konselor diharapkan dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan serta dapat memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan pemerintah.

Dengan kerja yang profesional, diharapkan akan meningkatkan citra guru pembimbing atau konselor dan dapat menghilangkan anggapan bahwa guru pembimbing adalah guru yang kerjanya santai hanya duduk saja di ruangan dan bekerja bila ada anak yang melanggar disiplin sekolah saja serta menghilangkan kesan bahwa guru prmbimbing tak ubahnya seperti polisi sekolah yang ditakuti dan dijauhi oleh anak-anak sekolah. Tapi justru guru pembimbing di sekolah adalah guru yang dicari dan dirindukan oleh anak-anak untuk membantu dan membimbingnya sehingga guru pembimbing adalah guru yang sarat dengan setumpuk pekerjaan yang perlu dibantu oleh semua personel sekolah dan tugas guru pembimbing adalah menentukan masa depan anak-anak.

Selasa, 01 Maret 2011

POS UJIAN SEKOLAH

PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS )
UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011












SD NEGERI BLUBUK 01
UPTD DIKPORA KECAMATAN DUKUHWARU




























PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
TAHUN 2011




KATA PENGANTAR



Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/ Madarsah Tahun Pelajaran 2010/2011 Pasal 6 , Sekolah menetapkan Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011. Untuk memenuhi ketentuan tersebut Sekolah Bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tegal telah menyusun Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011.
POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.
Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat terlaksana secara objektif, berkeadilan dan akuntabel.
Dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, Tuahn Yang Maha Esa, Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 segera dapat dilaksanakan.



Blubuk, 1 Februari 2011
Kepala SDN Blubuk 01




BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.
NIP. 19610312 198012 1 002













PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD DIKPORA KECAMATAN DUKUHWARU
SD NEGERI BLUBUK 01
Alamat: Jl. Gunung Slamet No. 16 Blubuk


KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BLUBUK 01
NOMOR : 423.7/ 12 / 2011

TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS ) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KEPALA SD NEGERI BLUBUK 01

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 )
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 )
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/ Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH (US) TAHUN PELAJARAN 2010/2011 SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.
Pertama : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 Ujian SD Negeri Blubuk 01 sebagaimana terdapat dalam lampiran surat keputusan ini
Kedua : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011
Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ii mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Blubuk
Pada tanggal : 1 Februari 2011
Kepala SDN Blubuk 01


BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.
Tembusan kepada yth: NIP. 19610312 198012 1 002
1. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal
2. Kepala UPTD Dikpora Kec. Dukuharu
3. Arsip.
Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI BLUBUK 01
Nomor : 423.7/ 160/2010 Tanggal : 10 Februari 2010
Tentang POS UJIAN SDN BLUBUK 01.


I. PESERTA UJIAN

A. Persyaratan Peserta Ujian

1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SD Negeri Blubuk 01 berhak mengikuti Ujian Sekolah.
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a. Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari kelas I sampai dengan
kelas V
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I kelas I sampai dengan semester I kelas VI
c. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan ujian sekolah
d. Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan sekolah
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan yang bersamgkutan, dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan Pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Sekolah penyelenggara ujian.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.
5. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2010/2011 dengan syarat terdaftar sebagai siswa pada tahun pelajaran 2010/2011/
6. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

B. Pendaftaran Peserta Ujian
1. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta
2. Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mengirimkan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
4. Sekolah penyelenggara ujian melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
5. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mengirimkan daftar nominasi tetap (DNT) beserta kartu peserta ujian sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan ujian.
6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menyusun dan mengirimkan rekapitulasi jumlah peserta ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
7. Sekolah penyelenggara ujian wajib mendaftarkan peserta yang tidak dapat mengikuti ujia di sekolah yang bersangkutan ke sekolah lain yang ditentukan oleh penyelenggara ujian.
8. Kepala Sekolah penyelenggara ujian membubuhkan stempel pada kartu peserta ujian sekolah yang telah ditempel foto peserta.



II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan

1. Sekolah menyelenggarakan Ujian Sekolah berdasarkan ketetapan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
2. Sekolah menyelenggarakan ujian menggunakan kurikulum SD Negeri Blubuk 01.
3. Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian sekolah.
B. Penganggungjawab

1. Kepala Sekolah penyelenggara membentuk dan menetapkan Penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.
2. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN

A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SD Negeri Blubuk 01

B. Mata Pelajaran yang Diujikan

1. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan samapai dengan Kelas VI dan tidak diujikan pada UN.
2. Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan /atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3. Ujian praktik mencakup mata pelajaran yang diujikan pada UN yang memerlukan ujian praktik.
4. Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut :

No. Mata Pelajaran Bentuk Ujian Keterangan
Tertulis Praktik
1 Pendidikan Agama V V
2 Pendidikan Kewarganegaraan V -
3 Bahasa Indonesia - V Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis
4 Ilmu Pengetahuan Alam - V
5 Ilmu Pengetahuan Sosial V -
6 Seni Budaya dan Ketrampilan - V
7 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan - V
Muatan Lokal:
8 Bahasa Jawa V V Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis
9 Bahasa Inggris V V Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis

C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik

Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran :
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Kelompok mata pelajaran Estetika;
4. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah
Penilaian mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah.







E. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi – kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat bahan ujian terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, pedoman penilaian / penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan.
b. Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah megikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan.
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12.
7. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48.8.
8. Naskah soal ujian di kemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah.
2. Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sekolah.
3. Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan Kalender Pendidikan yang berlaku.
B. Ujian Susulan
Ujian Susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Ujian Susulan diperuntukan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. Ujian Susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

C. Pengaturan Ruang / Tempat Ujian
Sekolah / Madrasah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dengan jarak duduk antara peserta minimal 1 meter.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
7. Selain peserta dan pengawas ruang ujian dilarang masuk.

D. Tata Tertib Ujian
1. Tata Tertib peserta ujian tulis sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan / diberitahukan, yakni 15 ( lima belas ) menit sebelum ujian dimulai.
b. Peserta yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu.
c. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain ke dalam ruang ujian sebagaimana yang ditetapkan oleh sekolah.
d. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam.
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
f. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
g. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian.
h. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali.
i. Peserta dilarang menyontek atau bekerjasama dengan pihak lain.
j. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian.
k. Peserta harus berhenti menerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing – masing.
l. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian menumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.
m. Peserta yang melanggar tata tertib ujuan di beri peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata Tertib Pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan tata tertib ujian tulis.
3. Tata Tertib Pengawas Ujian adalah sebagai berikut :
a. Memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan.
b. Melakukan pengecekan ruang sesuai dengan tata ruang ujian.
c. Membaca tata tertib ujian sebelum ujian dimulai
d. Membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian.
e. Mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai.
f. Membagi lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai
g. Membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam posisi terbalik
h. Mempersilahkan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu ujian dimulai
i. Mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian
j. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung
k. Mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda selesai mengerjakan soal
l. Menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil
m. Memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian
n. Menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah/madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian
4. Sekolah akan menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan dan tidak bertentangan dengan tata tertib di atas.

E. Pengawas Ujian
1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru kelas dan atau guru mata pelajaran
3. Pengawasan ujian praktik dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan atau guru kelas/mata pelajaran lainnya
4. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
5. Pada ujian tulis guru kelas VI tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya

V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa / dikoreksi dan dinilai oleh guru / tim guru dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelanggara
2. Pemeriksaan hasil ujian bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor > 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir
3. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru kelas/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan

B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1. Daftar nilai hasil ujian duterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara
2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10 dengan 2 (dua) desimal

VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERTIBAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan
2. penentuan batas kelulusan ujian sekolah perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan
3. Penentuan batas kelulusan ujian sekolah perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.
4. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan
b. Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuia dengan yang ditentukan oleh sekolah penyelenggara ujian
5. Penentuan Kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6. Penentu kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan bersama – sama dengan sekolah penyelenggara ujian.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. Memyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Lulus UN.
2. Penumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing – masing satuan pendidikan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2011.

C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah SD bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menerima Daftar Kolektif Hasil UN (DKH UN) dan Surat Keterangan Hasil UN (SKH UN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan laporan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan hasil Ujian Sekolah (UN). Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5. Sekolah penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan DKHUN dan nilai hasil Ujian Sekolah.
6. Nilai UN dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
7. Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara ujian dan distempel.
8. Bagi peserta didik yang mengikuti ujian disekolah / madrasah lain, ijazahnya diterbitkan oleh sekolah penyelenggara asal.
9. Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian meyerahkan hasil penilaian oleh pendidik satuan pendidikan yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah penyelenggara ujian.

VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2. Biaya Penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen – komponen sebagai berikut :
a. Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidika, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
b. Pengadaan Kartu peserta Ujian Sekolah.
c. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penylenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah.
d. Penulisan dan penggandaan naskah soal, penyaiapn dan penggandaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.
e. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah.
f. Penyusunan laporan Ujian Sekolah / Madrasah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tegal.
3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS/RKBUM) sebagaimana dimaksud pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintahan Daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
4. Sekolah yang menggabung menyusun RKBUS/RKBUM bersama dengan sekolah penyelenggara, kemudian sekolah penyelenggara RKBUS/RKBUM kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi ujian sekolah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jederal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan, Departemen Agama, Kanwil Depag, dan Kandepag sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksanaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.


Ditetapkan : di Blubuk
Pada tanggal : 1 Februari 2011

Kepala SDN Blubuk 01




BAMBANG TRIYANTO, SP.d
NIP. 19610312 198012 1 002